Kejagung: Kerugian Negara Kasus Perum Perindo Rp 176 Miliar dan USD 279.891

15 Februari 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada 2016-2019 mencapai ratusan miliar rupiah. Hal tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (15/2).
"Akibat penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp 176.810.167.066 dan USD 279,891," sambung dia.
Perum Perindo merupakan BUMN yang didirikan pada 2013. Pada 2017, Perum Perindo terbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo (MTN) tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo (MTN) Perum Perindo tahun 2017 seri B.
Perum perindo. Foto: Dok. Perum perindo
Tujuan dari MTN tersebut bertujuan untuk digunakan untuk perikanan tangkap. Namun kemudian, penggunaan dana MTN seri A dan B diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
MTN tersebut diduga digunakan oleh Sjahril Japarin selaku Dirut Perum Perindo 2016-2017 untuk mengadakan kerja sama dengan pihak swasta. Dalam hal ini perusahaan Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa terkait perdagangan ikan dengan transaksi fiktif.
Perdagangan ini diduga tanpa ada perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan.
Adapun metode yang digunakan dalam kerja sama tersebut adalah jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra, Perum Perindo melalui divisi P3 diduga tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan, dan proyeksi rencana usaha.
Transaksi fiktif tersebut menjadikan tunggakan pembayaran mitra bisnis kepada Perum Perindo sebesar Rp 149 miliar.
Atas perbuatannya, Rjahril Japarin dan Riyanto Utomo diduga merugikan keuangan negara. Keduanya dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nabil M. Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan Wenny Prihatini selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.