Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke KPK. Pelimpahan dilakukan karena kedua lembaga penegak hukum mengusut perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
Keputusan pelimpahan itu diambil usai dilakukan pertemuan para pejabat Kejagung dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8).
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Kuntadi menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah pernah menangani kasus dugaan korupsi di LPEI pada tahun 2021 dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Pada 18 Maret 2024, Kejagung mendapat melaporkan dari Kementerian Keuangan mengenai dugaan fraud (penipuan) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI. Ada 4 perusahaan yang kemudian sedang ditindaklanjuti Kejagung.
Namun, secara bersamaan, ternyata KPK juga mengusut kasus yang serupa. Bahkan disebut lebih luas cakupannya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas," kata Kuntadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan untuk melimpahkan perkara ke KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya. Pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK. Dan kami sangat mendukung segala langkah-langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan," papar Kuntadi.
Kuntadi menyebut bahwa sebenarnya Kejagung sedang mengusut beberapa perusahaan lain terkait kasus LPEI tersebut. Di luar 4 perusahaan yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Perkara itu masih dipelajari lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya. Dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi terus, apabila tetap ada irisan, kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini tetap akan kita laksanakan," imbuh Kuntadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut bahwa pelimpahan itu merupakan bukti sinergi Kejaksaan dan KPK melalui fungsi koordinasi supervisi. Pelimpahan kasus LPEI disebut bukan yang pertama kali.
"Kami secara bersama-sama menangani perkara LPEI di mana ada 4 debitur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga termasuk dari debitur-debitur yang ditangani oleh kami. Karena ada tadi keluasan penanganan dan lain-lainnya kemudian kami berdiskusi dalam penanganannya nah tentunya kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," papar Asep.
ADVERTISEMENT
"Mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung. Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksaan Agung," sambungnya.
Meski demikian, Asep belum bersedia berkomentar soal tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan penetapan tersangka sebetulnya belum waktunya disampaikan. Tapi insyaallah dengan apa yang diserahkan kepada kami tentunya juga ini kan debiturnya akan bertambah," ujarnya.
"Nanti kami akan melakukan penelitian secara bersama-sama dengan pihak penyidikan Kejaksaan Agung dan tentunya ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan sementara," pungkas Asep.
Pengusutan Kejagung
Pada 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut adanya dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 2019. Ada dua batch (kelompok) dalam kasus itu yang sedang diusut.
ADVERTISEMENT
Untuk kelompok pertama, ada empat perusahaan yang akan diusut secara pidana oleh Jampidsus. Laporan disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Teman-teman, itu [laporan Sri Mulyani terkait permasalahan debitur Rp2,5 triliun] yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (18/3).
Dalam laporan tersebut, ada empat perusahaan yang menjadi debitur, yakni:
Kredit bermasalah ini adalah temuan tim terpadu gabungan dari LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Awalnya, dugaan penyimpangan Rp 2,5 triliun ini akan diselesaikan melalui Jamdatun. Namun, belakangan ditemukan adanya indikasi korupsi di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Untuk kelompok dua, diduga melibatkan 6 perusahaan sebagai debitur. Mereka terindikasi bermasalah dalam pemberian dana ekspor tersebut. Nilainya ditaksir mencapai Rp 3,085 triliun.
Pengusutan KPK
Sehari setelah pengumuman Kejagung, KPK juga mengumumkan soal kasus LPEI. Pengusutan yang dilakukan KPK sudah sejak 2023 dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Kemudian, pada 13 Februari 2024, kasusnya naik ke tahap penyelidikan.
Ghufron mengatakan, ada dugaan kerugian negara Rp 766 miliar dari satu perusahaan. Ada tiga perusahaan yang bakal ditelaah KPK. Menurut dia, nilai total kerugian negara bisa mencapai Rp 3 triliun lebih.
"Kerugiannya satu PT [PT PE - red] itu yang pertama Rp 800 miliar, yang PT RII 1,6 triliun, yang PT SMYL Rp 1,051 triliun. Sehingga yang sudah terhitung dalam 3 korporasi sebesar Rp 3,451 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan persnya kemarin, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. KPK belum merinci kasus tersebut.
Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun belum dibeberkan identitasnya.