Kejagung: M Lutfi Terbuka, Tak Tutupi Keterlibatan Para Tersangka Kasus CPO

22 Juni 2022 22:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Termasuk membuka dugaan peran para tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Lutfi diperiksa penyidik sekitar 12 jam di Kejagung, Rabu (22/6). Lebih dari 15 pertanyaan dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Pak Lutfi itu membuka semua, artinya dia mencoba terbuka. Jadi dia terbuka betul apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia alami," kata Supardi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi. Foto: Kejagung
Hanya saja, Supardi tidak membeberkan apa saja yang dibuka oleh Lutfi dalam pemeriksaan itu.
"Cuma saya tidak bisa sampaikan," kata Supardi.
"Artinya begini lho, apa yang dia lihat, apa dialami sudah dibuka dan tidak ditutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang [tersangka] itu," kata Supardi.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Lutfi, Supardi belum bisa memastikannya. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan penyidik masih membutuhkannya.
"Sementara ini dari sekian banyak pertanyaan tadi saya kira sudah, sudah, apa namanya, memadai lah, ya. Sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu," ucap Supardi.
ADVERTISEMENT
"Nanti kan masih diperiksa ini [penyidikan perkara], kalau ada progres yang baru itu tentunya kalau perlu dipanggil, ya, dipanggil," tutup Supardi.
Lutfi selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung pukul 21.09 WIB. Ia diperiksa di Gedung Bundar JAMPidsus sejak pukul 09.10 WIB.
Pemanggilan Lutfi sebagai saksi masih terkait pendalaman perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Usai pemeriksaan, Lutfi mengatakan dirinya telah menunaikan tugasnya sebagai warga negara.
"Terima kasih teman-teman media hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi panggilan sebagai saksi di kejaksaan agung," kata Lutfi.
"Tadi pagi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya saya juga berterima kasih dengan media yang sudah menunggu dari jam 9 pagi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya kemudian berlalu memasuki mobilnya.
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perkara ini bermula pada akhir 2021 saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kemendag kemudian mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan dimaksud. Kejagung kemudian melakukan pengusutan dan telah menetapkan tersangka.
Ada lima tersangka yang dijerat penyidik dalam kasus ini. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: https://bappebti.go.id/
Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.
ADVERTISEMENT
Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Pada saat Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka, Lutfi mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Perkara ini terungkap saat Lutfi masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun pada pekan lalu, ia terkena reshuffle. Posisinya sebagai Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.