Kejagung: Penyidikan Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Sejak Oktober 2023

29 Oktober 2024 23:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pidsus Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, Jaksel, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pidsus Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, Jaksel, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula telah memakan waktu setahun lebih sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka. Dia dijerat bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10).
Sementara untuk tahap awal sebelum kasus ditetapkan masuk ke tahap penyidikan, yakni penyelidikan, Qohar, mengaku tidak memiliki data persis kapan perkara ini mulai diselidiki.
Meski demikian, dia memastikan penanganan kasus telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kita sudah tahap penyidikan setahun artinya kalau penyelidikan sebelum itu. Saya tidak punya data itu mulai kapan. Tapi yang pasti sub sistem dari pada penyidikan adalah penyelidikan itulah yang mana telah diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Qohar mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya ada tersangka lain dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar itu.
ADVERTISEMENT
"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan. Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup, bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Keduanya langsung ditahan selama 20 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tom ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Charles ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.