Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Impor Minyak Kamis 13 Maret

12 Maret 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa eks Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Rencananya besok (pemeriksaan Ahok)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (12/3).
Harli belum bisa merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada Ahok nantinya. Ia hanya menjelaskan, Ahok rencananya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.
"(Rencana pemeriksaan) pagi pukul 10.00 WIB," ucap Harli.
Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.