Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag Terkait Kasus CPO
1 Agustus 2023 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya, Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Oke, yang kini sudah pensiun di Kemendag tahun lalu, diperiksa bersama satu saksi lain, yakni RS selaku Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara. Keduanya diperiksa di Gedung Bundar JAMPidsus hari ini, Selasa (1/8).
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Sumedana soal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kepentingan pengusutan lanjutan untuk tiga korporasi yang dijerat tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tiga korporasi ini berangkat dari putusan Lin Che Wei dkk.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga group korporasi menjadi tersangka yaitu: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi masing-masing sebesar: Wilmar Group, Rp 1.658.195.109.817,11; Permata Hijau Group, Rp 186.430.960.865,26; dan Musim Mas Group, Rp 1.107.900.841.612,08.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini.