Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Rampungkan Berkas Perkara, Eks Dirut Perum Perindo Dkk Segera Disidang
16 Februari 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah merampungkan berkas perkara enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada 2016-2019. Salah satunya yakni eks Direktur Utama Perum Perindo, Sjahril Japarin.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, tim penyidik telah melakukan serah terima berkas perkara begitu juga para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara pada Rabu (16/2).
Berikut keenam tersangka:
Kasus Perum Perindo
Perum Perindo merupakan BUMN yang didirikan pada 2013. Pada 2017, Perum Perindo terbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo (MTN) tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo (MTN) Perum Perindo tahun 2017 seri B.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari MTN tersebut bertujuan untuk digunakan untuk perikanan tangkap. Namun kemudian, penggunaan dana MTN seri A dan B diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
MTN tersebut diduga digunakan oleh Sjahril Japarin selaku Dirut Perum Perindo 2016-2017 untuk mengadakan kerja sama dengan pihak swasta. Dalam hal ini perusahaan Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa terkait perdagangan ikan dengan transaksi fiktif.
Perdagangan ini diduga tanpa ada perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan.
Adapun metode yang digunakan dalam kerja sama tersebut adalah jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra, Perum Perindo melalui divisi P3 diduga tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan, dan proyeksi rencana usaha.
Transaksi fiktif tersebut menjadikan tunggakan pembayaran mitra bisnis kepada Perum Perindo. Diduga negara dirugikan hingga Rp 176.810.167.066 dan USD 279,891 berdasarkan perhitungan dari BPK RI.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 6 orang tersangka dilakukan penahanan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Mereka akan kembali ditahan untuk 20 hari. Hal tersebut sembari jaksa merampungkan berkas dakwaan untuk menyidangkan keenam tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Leonard.