Kejagung: Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Pengaruhi Audit BPK

3 November 2023 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Dia diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga perintangan penyidikan.
"Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami," tambah dia.
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung. Dia dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul dikenakan Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Berapa ancaman hukumannya?
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Hedi/kumparan