Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Sebut Zarof Ricar Kumpulkan Hampir Rp 1 T Sejak 2012, Lupa dari Siapa
25 Oktober 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang dalam konferensi pers kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Uang dalam beragam mata uang itu bernilai hampir Rp 1 triliun. Selain itu, juga ada emas Antam 51 kilogram yang turut dipamerkan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti itu disita saat Kejagung menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta. Dia diduga pihak yang menerima suap dan perantara suap untuk mengatur vonis kasasi Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang itu dikumpulkan Zarof dari pengurusan perkara sejak kurun 2012–2022.
"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," sambung dia.
Namun, lanjut Qohar, Zarof kepada penyidik mengaku justru lupa berapa pengurusan perkara yang diurusnya. Termasuk dari siapa saja uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. [Kami tanya], 'berapa yang mengurus dengan Saudara?'. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," tutur Qohar.
Adapun barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers itu setidaknya tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga dolar Amerika. Serta emas Antam 51 kilogram.
Berikut rinciannya:
Diduga uang dan emas tersebut diamankan merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ucap Qohar.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.
Jabatannya terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producer film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.