Kejagung Sita Lagi Rp 372 M Terkait Kasus Pencucian Uang Duta Palma Group

3 Oktober 2024 0:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan uang sejumlah sekitar Rp 372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma, yang dipamerkan saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan uang sejumlah sekitar Rp 372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma, yang dipamerkan saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Uang yang disita mencapai kurang lebih Rp 372 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Selasa (1/10) kemarin dengan total Rp 63 miliar di menara Palma, Jakarta Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam 9 koper," ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10).
"Selain daripada itu, juga ditemukan uang Dolar Singapura sebanyak 2 juta. Bila dijumlah total dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 miliar, sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini," jelas dia.
Selanjutnya, pada penggeledahan kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (2/10). Dari penggeledahan tersebut, telah disita uang dengan pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga yen Jepang.
ADVERTISEMENT
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000," tuturnya.
Konferensi pers penyitaan uang dan dokumen terkait dugaan korupsi Duta Palma Group, di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Kemudian uang dolar Singapura, sebanyak 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian, yang ketiga, berupa uang dolar Amerika sebanyak 700.000 dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak 2000 yen," lanjut Abdul.
Jika dikonversikan ke rupiah, kata dia, dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebesar Rp 372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," pungkasnya.
Nantinya, uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Adapun dalam kasus ini, 7 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Jumpa pers penyitaan uang dari PT Aset Pasific di Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasusnya, perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar.
ADVERTISEMENT
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
Pihak Duta Palma belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung tersebut.