Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung soal Kerugian Rp 400 M Kasus Impor Gula: Kami Akan Pastikan
31 Oktober 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi gula dengan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat bersama satu orang lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016.
Terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa pihaknya akan memastikan jumlah tersebut.
Harli menyebut bahwa Kejagung bakal turut menggandeng ahli dalam memastikan jumlah kerugian negara.
"Terkait dengan kerugian negara, yang kita bilang, itu akan dihitung secara pasti. Ya, kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara," ujar Harli kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).
"Ya pasti ada ahli [untuk menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara]," lanjut dia.
Namun, Harli tak membeberkan lebih lanjut terkait siapa ahli yang akan dilibatkan Kejagung dalam menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti, ya, itu bagian dari kebutuhan penyidikan," tuturnya.
Adapun pada Januari 2016, Tom Lembong disebut menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Murni impor menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. Sebab, kala itu disebut Indonesia pada tahun 2016 kekurangan Gula Kristal Putih sebanyak 200.000 ton.
Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI kemudian diduga melakukan kongkalikong dengan 8 perusahaan swasta dalam melakukan impor.
Adapun perusahaan gula swasta yang dimaksud yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
ADVERTISEMENT
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg.
Kongkalikong itu yang kemudian diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Menurut Kejagung, kerugian negara Rp 400 miliar itu dihitung dari keuntungan yang didapat 8 perusahaan swasta yang melakukan impor dan pengolahan gula. Kejagung menyebut keuntungan tersebut didapat PT PPI selaku BUMN.
"Nah, bahwa bagaimana nanti kerugian yang pasti itulah yang perlu sekarang sedang dilakukan perhitungan," pungkas Harli.
Kejagung menjerat dua tersangka dalam kasus impor gula tersebut, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya sudah ditahan.
ADVERTISEMENT