Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Bank Century Raden Mas Johanes Sarwono. Johanes ditangkap di Bintaro Sektor V, Tangerang Selatan, setelah hampir 6 tahun buron.
ADVERTISEMENT
"Terpidana Johanes Sawrono kami tangkap Jumat (14/2)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung , Hari Setiyono, dalam keterangannyna, Sabtu (15/2).
Johanes merupakan mantan komisaris PT Nusa Utama Sentosa yang melakukan pencucian uang dari hasil korupsi Bank Century . Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Johanes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.
ADVERTISEMENT
"Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," tambah dia.