Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

16 Agustus 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Reserse Bareskrim Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti.
ADVERTISEMENT
"Penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8).
Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dia juga dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini gelar perkara terkait TPPU dilakukan Bareskrim Polri.