Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Palsu

18 Desember 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.  Foto: Dok. Kejati Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta
ADVERTISEMENT
(Artikel ini mengalami perubahan judul. Sebelumnya ditulis ‘Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pariwisata Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Palsu’. Atas ketidakakuratan tersebut, redaksi meminta maaf)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar.
"Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi," kata Syahron dalam keterangannya.
Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu.
"Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," kata Syahron.
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta
Diduga, stempel tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
"Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM," imbuh Syahron.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus.
"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," ungkap Syahron.
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta
Ia menjelaskan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," beber Syahron.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12) kemarin.
Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Jakarta. Pihak Kejaksaan juga belum menjelaskan konstruksi perkara lebih lanjut.
Terkait penyidikan ini, belum ada keterangan dari pihak Pemprov Jakarta maupun Dinas Kebudayaan Jakarta.
ADVERTISEMENT