Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejaksaan Tinggi Sumut Tangkap DPO Korupsi Rp 32,5 Miliar
10 Februari 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Sumatera Utara menangkap Direktur PT Tanjung Siram Memet S Siregar, Kamis (9/2). Memet merupakan buronan kasus korupsi terkait Bank Syariah Mandiri (BSM) Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan negara merugi Rp 32,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kami mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru pukul 19.30 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jum’at (10/2).
Kasus yang melibatkan Memet terjadi pada tahun 2009. Awalnya perusahaan Memet mengajukan permohonan modal dan investasi ke BSM Simalungun yang dipimpin Dhanny Surya. Dalam perjalanan, terjadi persekongkolan antara keduanya, hingga merugikan negera Rp 32,5 miliar.
Awalnya Memet divonis bebas di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (1/11/2021). Padahal jaksa menuntut Memet 14 tahun penjara.
“Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," ujar Yos.
Mahkamah Agung selanjutnya menyetujui kasasi jaksa pada 6 September 2022. Memet lalu dijatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.
Setelah mendengarkan vonis, Memet melarikan diri hingga statusnya ditetapkan sebagai DPO. Lima bulan berlalu, Kejati Sumut kemudian berhasil menangkapnya.