Kejari Bogor Belum Ada Rencana Restorative Justice Kasus Ujang Sarjana

24 April 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Sarjana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Sarjana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Ujang Sarjana menarik perhatian masyarakat. Ia ditahan polisi karena mengeroyok dua orang yang diduga preman.
ADVERTISEMENT
Ujang Sarjana merupakan seorang pedagang di pasar Kota Bogor tepatnya di Pasar Pakuan. Nama Ujang viral karena kerabatnya mengadu kepada Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Pakuan pada Kamis (21/4).
Kasus yang menjerat Ujang saat ini sudah masuk ke pengadilan. Dakwaan Ujang Sarjana tercatat sudah ada pada 18 Maret 2022 dan disusun Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Dalam dakwaan, Ujang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah pada 26 November 2021.
Lapak Ujang Sarjana yang menumpang dengan kios pedagang lain di Pasar Bogor. Foto: Aprian Romadoni/STR/kumparan
Disebut perbuatan dilakukan Ujang Sarjana bersama rekannya, yakni Robi Darwis alias Gamel dan Gerry alias Okem. Keduanya disebut masih dalam pencarian.
Masih dalam dakwaan, disebutkan bahwa akibat perbuatan tersebut Ade Komeng mengalami luka. Yakni memar pada kepala belakang sisi kanan serta lecet disertai bengkak dan memar pada bibir.
ADVERTISEMENT
Ujang Sarjana didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 7 tahun penjara.
Lantas apakah Kejari Kota Bogor membuka peluang menerapkan Restorative Justice dalam kasus Ujang Sarjana?
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini, mengatakan sejauh ini mereka belum ada rencana menerapkan restorative justice.
"Kalau untuk perkara yang ini belum ada rencana untuk restorative justice," kata Sekti.
Sekti menjelaskan, perkara yang menjerat Ujang adalah perkara pidana pengeroyokan atau penganiayaan murni. Ia juga memastikan tidak ada peristiwa pungli seperti yang beredar.
"Sebelumnya pihak terdakwa dalam tahap penyidikan telah mengajukan praperadilan akan tetapi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor dan dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu Polresta Bogor," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penelitian dari JPU Kejari Kota Bogor, mereka menilai perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sehingga layak untuk diajukan ke persidangan di mana jalannya persidangan sampai dengan saat ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU," tutup dia.