Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejari Cianjur Kembalikan Berkas Kasus Sopir Audi ke Polisi
15 Februari 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejari Cianjur mengembalikan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
ADVERTISEMENT
Kejari Cianjur mengembalikan berkas ke penyidik Satlantas Polres Cianjur karena dianggap belum memenuhi unsur kelengkapan formil dan materil.
Kasi Pidum Kejari Cianjur, Rieke Novia Dewi, mengatakan, mereka sudah memeriksa dan meneliti berkas perkara atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dalam kasus itu.
"Banyak sekali yang harus kami selesaikan. Untuk hari ini, Alhamdulilah berkas perkara yang atas nama Sugeng telah kami periksa dan pelajari dan memang masih ada beberapa kekurangan bersifat formil ataupun materiil yang belum terpenuhi dari pihak penyidik kepolisian," kata Rieke, di ruang kerjanya, Rabu (15/2).
Rieke mengungkapkan, Kejari Cianjur sudah memberikan waktu selama dua pekan atau 14 hari agar polisi melengkapi berkas perkara.
"Berkas perkara oleh penyidik kepolisian harus dilengkapi selama 14 hari ke depan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya kami akan menentukan sikap apakah berkas perkara itu petunjuknya sudah dipenuhi apa belum atau memang kita nyatakan lengkap, akan kita nyatakan P-21. Jika masih belum lengkap akan kembali kami berikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkaranya," lanjut dia.
Rieke menambahkan, Kejari Cianjur tidak dapat menyebutkan kekurangan syarat formil ataupun materil dalam perkara perkara tersebut.
"Untuk kelengkapan syarat formil dan materil belum bisa disampaikan, karena masih kewenangan dari penyidik polres Cianjur," tandasnya.
Polisi Tetap Yakin Sugeng Menabrak
Polisi telah melimpahkan perkara Sugeng ke kejaksaan. Dalam menyidik kasus ini, polisi telah memeriksa 9 saksi, 2 saksi di antaranya adalah Nur dan seorang baby sitter—mereka ini merupakan penumpang Audi ketika peristiwa terjadi.
"Kami juga telah memeriksa 7 kamera pengawas (CCTV)," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengacara Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.
Surat gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Cianjur dan sudah dijadwalkan untuk persidangan.