Kejari Indramayu Terima Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang, Segera Disidangkan

10 Desember 2024 12:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perkara dugaan pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Perkara dugaan pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin kemarin.
"Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Perkara dugaan pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Foto: Dok. Kejagung
Usai dilimpahkan, Harli melanjutkan, Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tahanan kota di Kabupaten Indramayu. Penahanan kota ini dilakukan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga tengah menyusun surat dakwaan agar Panji Gumilang segera diadili.
"Adapun Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang" dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat," jelas Harli.
ADVERTISEMENT
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji sempat menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
Panji dijerat Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.