Kejari Jakpus Sita Rekening Rp 1 M hingga 3 Mobil, Diduga Terkait Korupsi PDNS

14 Maret 2025 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah barang bukti dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/3) kemarin.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah, yakni Kantor Komdigi; Apartemen Oasis; Kantor Menara Salemba; Docotel Ruko Permata Hijau; serta rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak.
"(Barang bukti yang disita) uang dolar AS dan SGD; rekening (dengan saldo) Rp 1 M. Mobil ada 3: CRV 2024, CRV 2020, City Hatchback. Kemudian dokumen dan barang bukti elektronik," Jumat (14/3).
Bani menjelaskan, Kejari Jakpus bersama Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini setelah PDNS terkena serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa proyek pengadaan PDNS tersebut sudah dilakukan sejak 2020 dengan nilai proyek Rp 958 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengadaan proyek itu, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Hingga berakibat PDNS sempat mengalami serangan siber.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah.