Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kejari Jakpus: Temuan Korupsi PDNS Kominfo Berawal dari Kebocoran Big Data
14 Maret 2025 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap awal mula penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan penyelidikan dimulai usai terjadinya peristiwa peretasan PDNS pada Juni 2024.
"Dasarnya yang tadi, di bulan 6 itu terjadi kebocoran big data itu. Dari situ lah kita selama ini sudah mulai melakukan penyelidikan secara tertutup," ujar Bani, Jumat (14/3).
Bani mengungkapkan, Kejari Jakpus berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan tersebut. Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Dari situ baru kemarin (13 Maret 2025) itu dinyatakan naik ke penyidikan umum," tuturnya.
Bani menjelaskan, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)--, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.