Kejari Jakpus Terima Berkas 6 Pengeroyok Ade Armando, Segera Disidang

26 Mei 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara termasuk barang bukti dan tersangka kasus pengeroyok terhadap Ade Armando dari penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Bani menambahkan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan kepada PN Jakpus untuk segera disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Bani.
Dalam pengeroyokan terhadap Universitas Indonesia itu, total ada 6 tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.
ADVERTISEMENT
"Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando," terang Bani.
"Sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka," tambahnya.
Jumpa pers perkembangan penanganan kasus Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Lebih lanjut, demi kepentingan penuntutan pidana, keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022.