Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejari Serang Hentikan Perkara Muhyani si Penjaga Kambing: Terbukti Membela Diri
15 Desember 2023 21:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan perkara yang menimpa Muhyani (58), penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12) ini.
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Berikut bunyi dari Pasal 49 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.
Didik memaparkan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Tak hanya itu, kata Didik, berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.
"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.
Didik menerangkan, dalam berkas perkara ditemukan fakta bahwa terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan pencurian.
"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.
Latar Belakang
Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
ADVERTISEMENT
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Terpisah, berita penahanan Muhyani yang viral menyita perhatian Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif.
"Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan," ujar Sabilul.