Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasha, Democratic Republik Congo (DRC).
Penggeledahan itu berlangsung selama 13 jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait tipikor tersebut.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Latar Belakang Kasus
Windhu menjelaskan, kasus ini berawal dari rencana PT INKA serta afiliasinya di awal tahun 2020 mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di DRC. Fasilitasnya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
ADVERTISEMENT
Perusahaan asing itu lalu menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasha, DRC.
"PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik," jelasnya.
Windhu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus tipikor ini. Kata dia, saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo," katanya.
Sejauh ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan klarifikasi dari PT INKA soal penggeledahan ini.