Kejati Jatim Minta Maaf Terkait Kasus Suap Kajari Bondowoso

17 November 2023 14:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan permohonan maaf terkait kasus Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, yang diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Puji terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso terkait dugaan pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Saat ini, Puji resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
"Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf. Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se-Jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas/integritas," kata Mia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
"Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mia mengaku akan mengusulkan kedua jaksa tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga berpendapat Puji dan Alex tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan karena perbuatannya itu.
Petugas menunjukkan barang bukti uang suap dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," jelasnya.
"Jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Puji dan Alex diduga menerima suap dari dua pihak swasta: Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang.
Dua pemberi suap ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Puji dan Alex. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro saat menyampaikan ke wartawan tentang penyelidikan proyek-proyek infrastruktur tanggal 9 Oktober 2023 lalu. Foto: Dok. Istimewa
Puji dan Alex diduga menerima uang senilai Rp 475 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee agar penyelidikan terhadap perusahaan Yossy dan Andhika dihentikan.
Dalam kasusnya, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. Puji menanggapi dan memerintahkan agar dibantu.
Atas perbuatannya, Puji dan Alexander, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Yossy dan Andhika, pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.