Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kelanjutan Kasus Wawalkot Surabaya yang Dituduh Penipu oleh Pengusaha
15 April 2025 7:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Wali kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran oleh seorang pengusaha bernama Janwa Diana.
ADVERTISEMENT
Janwa adalah seorang pemilik pabrik di wilayah Margomulyo, Surabaya.
Awalnya, Armuji mendatangi pabrik milik Janwa itu karena menindaklanjuti keluhan seorang karyawan, yang sudah keluar dari perusahaan tapi ijazahnya masih ditahan.
Saat sidak, Armuji menelepon Janwa. Saat berbicara lewat telepon, Armuji sempat protes kenapa pabrik itu tertutup rapat.
Ia lalu bilang maksud dan tujuannya sidak. Ia mengatakan, kemungkinan di dalam ada narkoba. Pemilik perusahaan berang, pada Kamis (10/4), ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Lalu bagaimana perkembangan kasusnya? Berikut kumparan rangkum.
Dikawal Disnaker, Eks Karyawan di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan Lapor Polisi
Pada Senin (14/4), Wali kota Surabaya Eri Cahyadi meminta si karyawan yang ijazahnya ditahan untuk lapor polisi.
Eri menginstruksikan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya untuk mendampingi korban melapor ke Polrestabes Surabaya atas penahanan ijazah oleh pemilik perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Maka hari ini untuk memastikan iklim investasi di Surabaya saya akan meminta dan mengajak si ijazah ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah jam 10 nanti akan dikawal sendiri oleh Disnaker untuk membuatkan laporan ke Polrestabes. Karena apa? Ini yang salah kudu seleh (harus bertanggung jawab) nang Surabaya," ucapnya.
"Apakah perusahaan ini yang dia tidak mengakui tapi sudah menahan ijazahnya? Ataukah ini yang sudah ijazahnya diberikan nggak mengakui. Ini tidak bisa kalau kita yang turun akhirnya gaduh Surabaya ini. Karena dua-duanya ini nggak ngomong mana yang benar. Benar dan tidak yang menentukan tidak bisa kita. Periksa aja sekalian. Yang salah kudu seleh sehingga nanti jam 10 saya minta ini diberikan di Polrestabes dikawal sendiri oleh Kadisnaker," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Eri mengaku bahwa siap mendampingi korban-korban lainnya yang merasa menjadi korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Surabaya.
"Kalau aku yang turun atau Pak Armuji lagi panggil yang punya (perusahaan) ya pasti ngaku nggak punya pegawainya. Terus ini saya tanya loh Pak ini dipegang sama pengusaha," ujarnya.
"Makanya saya bilang, kalau ada pekerja lain yang ijazahnya ditahan ayo tak rewangi (bantu) lapor polisi. Karena kalau sudah engkel-engkelan gini akhirnya gaduh viral ramai tapi nggak selesai, kasihan. Nanti akhirnya yang pegang ijazah ini sama juga karena ramai nggak selesai-selesai ijazahnya. Tapi yang investasi mulai nggak nyaman di Surabaya," lanjutnya.
Pengusaha Diana Minta Maaf ke Wawalkot Surabaya Armuji, Siap Diproses Hukum
Perseteruan antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan pengusaha Janhwa Diana berujung damai. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu telah menemui Armuji di rumah dinasnya di Jalan Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Jadi, maksud saya datang ke kediaman Cak Ji ya, dengan rendah hati itu saya ingin memohon permintaan maaf ya," kata Diana kepada wartawan, Senin (14/4).
Dalam pertemuan itu, Diana menyampaikan permintaan maaf kepada Armuji. Menurutnya, ada kesalahpahaman atas polemik ini.
"Pertama-tama sekali saya itu ingin memohon maaf kepada Cak Armuji ya. Karena semua ini dasarnya kesalahpahaman," ucapnya.
Ia mengaku, dirinya tak bermaksud mengucapkan untuk menuduh Armuji sebagai penipu dalam percakapan telepon antara keduanya.
"Ya atau mengatakan apa namanya Pak Wawali ini penipu. Sebenarnya itu saya enggak ada maksud seperti itu. Karena salah paham aja karena memang pada saat itu saya posisi di luar kota dan cuma melalui by phone," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Diana juga siap jika harus mengikuti proses hukum.
"Iya, enggak masalah, silakan (dilaporkan). Oh siap (menjalani proses hukum)," ujarnya.
Saat ditanya apakah benar bahwa korban penahan ijazah itu merupakan pegawainya, Diana masih tidak mau menjawabnya.
"Saya enggak mau menjawab itu semua. Jadi saya menghormati proses hukum ya. Yang jelas saya di sini cuma mengklarifikasi bahwa puji Tuhan, Cak Ji sudah menerima permintaan maaf saya," katanya.
Khofifah soal Penahanan Ijazah Buruh di Surabaya: Perilaku Tidak Benar
Polemik soal ijazah yang ditahan di Surabaya itu sampai direspons oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak benar.
“Tentu tidak dibenarkan (penahanan ijazah). Kita juga sudah turun terus, Pak Emil juga, tidak dibenarkan menahan ijazah,” kata Khofifah di Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
“Nah, cuma yang sudah dilakukan proses apa, katakan verifikasi, katanya Bu ini mungkin karena memang ada yang belum diselesaikan, jadi sungkan untuk mengambil ijazahnya. Kita beberapa menyampaikan bahwa tidak dibenarkan menahan ijazah,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pelarangan penahanan ijazah milik pegawai oleh perusahaan juga tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.