Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kelelahan, Siti Aisyah Sempat Pingsan saat Tiba di Kampung Halaman
13 Maret 2019 0:26 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Usai bebas dari tuntutan hukuman mati atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Sindangsari, Serang, Banten. Siti Aisyah tiba pada Selasa (12/3) pukul 21.39 WIB dengan pengawalan ketat anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Siti Aisyah tidak langsung pulang ke rumah. Ia dititipkan di rumah sepupunya, Indra Mutain, lantaran masih kelelahan. Siti Aisyah akan dirawat di rumah Indra -masih di Desa Sindangsari-- hingga kondisi kesehatannya membaik.
"Sekarang Siti Aisyah ke sini, tadi pingsan pas sampai sini," ujar Indra kepada wartawan di lokasi.
Selama Siti Aisyah dititipkan, sejumlah personel dari Polres Serang akan bersiaga di rumah Indra. Hal ini untuk menjaga keamanan Siti Aisyah yang masih dalam kondisi lemah.
Siti Aisyah tiba di tanah air sejak Senin (11/3), setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia. Selama proses persidangan berjalan, Siti Aisyah harus mendekam di penjara selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada 13 Februari 2017. Saat itu, ia bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Siti Aisyah dan Doan dituduh sebagai agen rahasia Korea Utara.
Detik-detik sebelum tewas, Kim Jong-nam sempat melaporkan ke petugas medis Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 bahwa ia telah diserang dari belakang oleh orang tak dikenal. Namun, Kim Jong-nam tewas di dalam ambulans saat dibawa ke rumah sakit. Pemerintah Malaysia pun memutuskan untuk mengautopsi jenazah Kim Jong-nam.
Dari pantauan CCTV, Siti Aisyah dan Doan tertangkap kamera membunuh Kim Jong-nam dengan racun syaraf VX. Baik Siti Aisyah maupun Doan mengaku hanya diperalat dan mengira apa yang mereka lakukan hanya untuk acara televisi.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, hakim Pengadilan Shah Alam menyatakan tuntutan terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dia bebas atau Discharge Not Amounting to Acquital.