Keluarga Imam Masykur Tetap Harap 3 Anggota TNI Dihukum Mati

11 Desember 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa prajurit TNI menjalani sidang kasus pembunuhan Imam Masykur, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa prajurit TNI menjalani sidang kasus pembunuhan Imam Masykur, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer memvonis tiga terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang ingin mereka dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Vonis yang lebih ringan itu juga jadi perhatian keluarga korban. Usai pembacaan vonis, ibu Imam Masykur, Fauziah, buka suara melalui kuasa hukumnya, Putra Safriza.
"Terima kasih bina militer yang sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku pembunuhan saudara Imam Masykur dari Aceh," ujar Putra kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Ia mengatakan telah menyampaikan ke oditur militer untuk banding. Sebab keluarga korban masih berharap ketiga pelaku dihukum mati.
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Puspen TNI
"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer memohon tepatnya untuk banding ke hukuman mati," lanjutnya.
Pengadilan memvonis Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
ADVERTISEMENT
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baik penasihat hukum para pelaku dan oditurat militer yang hadir dalam sidang vonis itu mengatakan berpikir-pikir dahulu terkait banding.

Kasus Pembunuhan

3 anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam kasus ini, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, bekerja sama menculik dan menganiaya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Akibat kejadian ini, Imam tewas.
Awalnya, Imam diculik saat berada di sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8). Ia yang disebut terlibat penjualan obat ilegal itu diminta memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar bisa dibebaskan. Namun karena permintaan itu tak dipenuhi, Imam dianiaya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik Imam. Setelah Imam tewas, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, Oditur Militer menuntut ketiganya hukuman mati. Selain itu mereka juga diminta untuk dipecat dari dinas TNI.
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11) lalu.