Keluarga Istri Korban Penyiraman Air Keras Tak Terima Disebut Kawin Kontrak

24 November 2021 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto istri korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto istri korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keluarga istri yang menjadi korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi merasa disudutkan dengan pernyataan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Sebab, Herman menyebutkan korban S (21) dan pelaku berinisial AL (29) menikah kontrak.
ADVERTISEMENT
Paman korban, Rizwan Maulana (28), mengatakan pernyataan Herman tidaklah berdasar. Menurutnya, seharusnya Bupati Cianjur melakukan komunikasi dengan keluarga terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan.
"Pernyataan Bupati Cianjur jelas salah dan tidak benar. Kita menilai, pernyataannya sangat gegabah yang menyebutkan korban dan tersangka melakukan kawin kontrak. Beliau (Bupati Cianjur) tidak pernah menanyakan langsung kepada pihak keluarga," kata Rizwan, kepada wartawan, Rabu (24/11).
Suasana duka di kediaman korban S (21), istri yang disiram air keras oleh WNA Arab Saudi, di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Ia menegaskan, korban dinikahkan oleh wali hakim yang merupakan ulama setempat. Sebab, ayah kandung S merupakan WNA Arab Saudi dan telah meninggal dunia. Pihak keluarga sulit menghubungi ayah S.
"Korban nikah sirih dan sah secara agama, bukan kawin kontrak karena tidak ada perjanjian apa pun. Pihak RT/RW pun ada menghadiri sebagai saksi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pernikahan itu digelar di rumahnya pada 7 Oktober 2021 dan dihadiri oleh sejumlah saksi.
"Kenapa harus ada wali hakim, karena ayah kandung korban merupakan warga negara Arab Saudi dan sudah meninggal dunia," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai pelaku dapat diganjar hukuman maksimal.
Ia menduga pernikahan korban dan tersangka melalui kawin kontrak. Pasalnya, dari informasi yang didapat, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: Dok. Istimewa
"Informasinya dinikahkan, bukan oleh keluarganya. Diduga ini praktik kawin kontrak. Kita meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut," kata Herman, Rabu (24/11).
Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
S meninggal dunia saat dirujuk ke RSHS Bandung. Sementara itu, AL, telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak kabur ke Arab Saudi.