Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi, Polisi Jadwalkan 5 November

31 Oktober 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).  Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah kepada kepolisian. Rencana autopsi digelar pada Sabtu, 5 November 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim. Dia mengatakan bahwa pihak keluarga telah membuat surat permohonan baru terkait pengajuan autopsi.
Keluarga yang mengajukan tersebut adalah Devi Athok (48), ayah dari almarhum Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).
Erwin menyampaikan, pelaksanaan autopsi nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Ada pernyataan baru dari keluarga," ujar Erwin saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan rencana autopsi nantinya akan dilakukan dengan cara ekshumasi, yaitu pelaksanaan autopsi secara langsung di makam korban.
"Ya benar (ekshumasi), seperti yang dilakukan penyidik, teknisnya diautopsi di makam," ucapnya.
Imam menjelaskan, Devi Athok telah mengajukan surat permohonan autopsi terhadap dua putrinya kepada Polda Jatim atas pendampingan dari kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Devi Athok, kata Imam, meminta agar selama proses ekshumasi harus didampingi oleh kuasa hukum.
"Surat diajukan kembali sudah dilakukan sekitar empat hari lalu melalui LPSK dan saya sebagai pendamping kuasa hukum," ungkap dia.
Berikut ini isi surat pernyataan pengajuan autopsi dari Devi Athok :
Surat pengajuan autopsi korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang oleh Devi Athok terhadap dua putrinya. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya bersama LPSK tengah mempersiapkan untuk autopsi yang digelar pada 5 November 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dia ingin memastikan bahwa proses autopsi harus berjalan aman dan lancar.
"Kita persiapkan, bekerja sama dengan sekber (sekretaris bersama) dan Pak Anto Baret untuk bagaimana agar pengawalan autopsi ini bisa dilakukan dan bisa berjalan dengan aman. Kita juga koordinasi dengan LPSK juga," kata Imam.
Imam menuturkan, nantinya bakal ada enam dokter yang akan melakukan autopsi dua jenazah putri Devi Athok.
Rencana pelaksanaan autopsi dilakukan di makam kedua putri Devi Athok, yakni di Bululawang, Kabupaten Malang.
"Satu dari dokpol (dokter polisi), yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa berasal juga dari universitas," tutur dia.