Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keluarga Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Minta Kejelasan Status Ipda OS
27 Juli 2022 15:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga Poltak Pasaribu, salah satu korban penembakan Ipda OS di Exit Tol Bintaro mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (27/7). Mereka bermaksud menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban, David Aruan, mengaku pihaknya tidak pernah dihubungi terkait perkembangan kasus tersebut. Pihak keluarga merasa kepolisian menutup-nutupi kasus ini.
"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini ke Propam karena kasus ini sudah lama, tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi," kata David di Polda Metro Jaya , Rabu (27/7).
David mengutarakan hal itu karena belakangan ia baru tahu bahwa Ipda OS telah disidang di PN Jakarta Selatan. Selama proses sidang pihak keluarga tidak diberi tahu.
Belakangan kuasa hukum baru mengetahui Ipda OS telah divonis hakim 2 tahun penjara.
"Belakangan ke sini ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan (pihak keluarga). Sekarang ini sudah ada putusan, dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," kata David.
David meminta agar kepolisian mengungkap status Ipda OS usai dijatuhi vonis oleh hakim. Apakah Ipda OS dipecat atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah ada putusan maka kita tanyakan kelanjutan gimana kepada oknum ini," kata David.
Lebih jauh, David menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan tidak acuh kepada keluarga korban. Sebab dari awal kasus ini berjalan tidak ada satu pun yang mendatangi keluarga untuk berbelasungkawa.
"Yang disesalkan lagi tidak ada pendekatan. Jadi kalau ada masyarakat kena tembak ya ditinggalkan aja gitu. Yang pasti kasus ini harus jelas. Oknum sudah diputuskan bersalah dua tahun. Tuntutan hakim 1 setengah tahun putusan hakim dua tahun," kata David.
Kasus penembakan itu terjadi pada 26 November 2021 pukul 19.00 WIB. Dalam kasus itu Poltak Pasaribu tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit.
Dalam proses penyelidikan polisi, Ipda OS yang merupakan anggota Polantas ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Ipda OS tidak hanya diproses secara pidana tapi juga secara etik.
"Tentunya, dua-duanya berjalan paralel. Baik itu pidana umum maupun pelanggaran etik dan profesinya anggota Polri," jelas Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).