Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus Angeline Mahasiswi yang Dibunuh Guru Musiknya
15 September 2023 20:20 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kematian Angeline Nathania (21), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang dibunuh dan dibuang di hutan Pacet, Mojokerto oleh guru musiknya, Rochmad Bagus Apriyatna (41) pada Juni 2023 lalu masih terus diselidiki polisi.
ADVERTISEMENT
Keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Kuasa hukum keluarga korban, Salawati mengatakan, saat rekonstruksi, lokasi pembunuhan Angeline berada di salah satu ruangan, bukan di dalam mobil.
"Sebelum rekonstruksi, dibunuhnya kan di mobil dijerat dengan tali kolor tapi ternyata dalam hal rekonstruksi dilakukan ternyata di kos-kosan, di atas cafe yang dia (Rochmad) kelola," ujar Salaswati kepada wartawan, Jumat (15/9).
Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik dari tersangka sebelum ia meninggal dunia. "Dalam praktiknya (rekonstruksi), dia membekap, menindih," ucapnya.
Dari hasil autopsi, kata Salaswati, juga terungkap bahwa terdapat beberapa luka di tubuh korban seperti pendarahan di otak hingga luka di kelaminnya.
"Mengalami pendarahan di kepala di otak, memar di bagian wajah, dada dan perut yang lebih membuat kami miris. Angel juga mengalami kekerasan seksual bagian alat organ vitalnya itu sampe sobek beberapa centi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pihak keluarga menilai bahwa ini merupakan pembunuhan berencana. Sebab, saat rekonstruksi, tersangka juga mengakui telah mencuri STNK mobil korban sebelum nyawanya dihabisi.
Pihak keluarga juga menduga ada keterlibatan dari keluarga tersangka, seperti adik Rochmad yang ikut membuang jasad Angeline ke hutan Cangar, Mojokerto.
"Terlihat bahwa ada rencana-rencana yang sangat rapi untuk itu selayaknya Pasal 340 harus diutamakan, lalu yang lain kami mendapat informasi bahwa STNK dicuri sebelum dibunuh," terangnya.
"Pada saat rekonstruksi, yang ikut menjadi driver, yang mengantarkan itu adiknya tersangka," tambahnya.
Di sisi lain, ayah korban, Bambang Sumarjo berharap agar pihak kepolisian untuk membuka secara jelas kasus kematian anaknya tersebut.
"Pihak keluarga menginginkan polisi benar-benar iba dan membantu penuh keadilan dari pihak korban. Tolong pihak yang berwenang untuk benar-benar mengembangkan. Kami meyakini tidak mungkin dilakukan oleh pelaku seorang diri karena anak kami bukanlah anak yang lemah," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga juga menginginkan agar tersangka dapat dijerat dengan hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
"Kami sekeluarga memohon pelaku ini bukan hanya dihukum berat saja tapi hukuman mati kalau perlu karena ini benar-benar keji dan tidak punya kemanusiaan bagi keluarga saya takut nanti kalau dihukum terlalu ringan orang ini akan berbuat sama kepada masyarakat yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Angeline saat ini masih P19.
"Belum P21, masih diteliti jaksa P19, kita lengkapi, kita lengkapi ke jaksa, kita menunggu hasil penelitian jaksa," kata Mirzal.
Saat dikonfirmasi, Mirzal menyampaikan bahwa lokasi pembunuhan Angeline berada di dalam mobil sesuai dengan keterangan jumpa pers waktu itu.
ADVERTISEMENT
"Fakta dari hasil pemeriksaan yang kita temukan di mobil," ucapnya.
Terkait keterlibatan adik Rochmad, Mirzal mengungkapkan bahwa adiknya tidak bisa dijerat pidana lantaran hanya mengantar kakaknya untuk membuang jasad Angeline.
"Tidak ada peran dari adik pelaku. Dia hanya membantu menyetir mobil dan dia tidak mengetahui apa pun. Sudah kami komunikasikan dengan jaksa dan jaksa melihat bahwa itu tidak ada peran," jelasnya.
"Yang pasti pelakunya pelaku tunggal," tambahnya.
Mirzal menerangkan, pihaknya juga telah memeriksa semua saksi dan menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto 338.
"340 itu pasti pidananya lebih tinggi daripada pembunuhan biasa dan itu sudah sesuai 340 juncto 338," terangnya.
Mirzal menyampaikan, terkait kekerasan seksual yang diungkap pihak keluarga, nantinya bisa dibuktikan saat persidangan.
ADVERTISEMENT
"Nanti di persidangan itu akan terbuka. Saya tidak bisa sampaikan di sini," tandasnya.
Mayat dalam koper di hutan
Sebelumnya, petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo dikejutkan dengan penemuan mayat di jurang sedalam 20 meter di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Rabu (7/6).
Mayat yang berada dalam sebuah koper dibungkus kain putih itu tersangkut di sebuah pohon di jurang sisi timur jalan alternatif Mojokerto-Batu.
Salah satu petugas Tahura Raden Soerjo, Ali Sodikin, mengatakan mayat tersebut telah dievakuasi pihaknya bersama petugas gabungan Polri-TNI.
"Kondisinya sudah membusuk, mengeluarkan bau menyengat. Mayat di dalam koper dibungkus karung putih," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/6).
Ali menyampaikan penemuan mayat itu berawal dari informasi Polrestabes Surabaya. Mereka bilang ada mayat korban pembunuhan yang dibuang di jurang tersebut.
ADVERTISEMENT
Petugas lain, Sugeng, menerangkan sebenarnya petugas sudah mengetahui ada bungkusan putih di jurang itu sejak Sabtu (3/6). Namun, petugas mengira itu bungkusan sampah.
"Kemarin (Sabtu 3/6) pas patroli sudah melihat itu. Tapi kami kira itu sampah," terangnya.