Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenag Serang Datangi Pondok IBBAS, Klarifikasi Pengiriman Santri ke Mesir
28 Agustus 2020 12:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag ) mengusut konflik yang terjadi di Pondok IBBAS (Ibnu Abbas) dengan sejumlah wali santri dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konflik itu dipicu akibat sejumlah masalah mulai penyalahgunaan visa santri hingga pemberangkatan santri secara ilegal.
Kemenag Kota Serang kemudian mengunjungi Pondok IBBAS yang berlokasi di Jalan Takari Km 05 RT. 001 RW. 001 Kampung Taktakan, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kunjungan dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pejabat Kemenag Kota Serang yang datang langsung ke Pondok IBBAS yakni Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim, Kasi Pakis Kankemenag Kota Serang, dan dua Staf Seksi Pakis.
Dalam kunjungan itu, rombongan Kemenag Kota Serang diterima secara langsung oleh pimpinan Pondok IBBAS Serang yakni Wijaksana.
Berdasarkan foto yang dibagikan Kemenag Kota Serang, nampak Wijaksana menggunakan pakaian gamis berwarna putih.
ADVERTISEMENT
Pondok IBBAS Serang Punya Izin Kemenag
Lukmanul Hakim menuturkan, berdasarkan keterangan Wijaksana, Pondok IBBAS berdiri sejak 2009 dan berlokasi di Kompleks Brimob. Namun pada 2010 karena ada pemekaran, lokasi Pondok IBBAS menjadi di Jalan Takari.
Sementara izin Pondok IBBAS sudah diperoleh dari Departemen Agama Kabupaten Serang dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren 512373360054 yang mulanya berlaku hingga 2018. Akan tetapi Pondok IBBAS sudah mengurus perizinan itu hingga diperpanjang sampai 2024.
Selain Kemenag, Kemlu hingga Bareskrim Ikut Tangani Masalah di Pondok IBBAS
Konflik yang terjadi di Pondok IBBAS Kairo, Mesir , dengan sejumlah wali santri dari Indonesia itu juga ditangani empat kementerian dan Bareskrim Mabes Polri.
Empat kementerian yang ikut mengangani kasus ini adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat bersama pada tanggal 28 Juli 2020 dan 24 Agustus 2020 untuk mengusut kasus ini.
Konfirmasi dari IBBAS
kumparan sejak 24 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB sudah mengontak pimpinan Ponpes IBBAS di Serang, Wijaksana Santosa. Namun Wijaksana belum bersedia memberikan klarifikasinya. Wijaksana menjanjikan akan segera memberikan klarifikasi. Hingga Jumat (28/8), pihak Wijaksana belum juga memberikan klarifikasi.