Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenag soal 5 WNI Ditangkap di Saudi: Sudah Didampingi, Kasus Ditangani KJRI
31 Maret 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 5 jemaah umrah Indonesia ditangkap polisi Makkah dengan tuduhan berjualan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan pihaknya sudah memberikan pendampingan untuk jemaah.
Selain itu, lanjut dia, kasus ini diserahkan untuk ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
"Dari Kemenag sudah dilakukan pendampingan, dan seterusnya diserahkan ditangani Tum dari KJRI di Jeddah," kata Hilman Latief dalam pesan singkat yang diterima kumparan, Minggu (31/3).
Penangkapan 5 jemaah umrah asal Indonesia ini diungkapkan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) di situs resmi mereka pada 21 Maret 2024.
Himpuh menulis, 5 jemaah itu ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi pada Selasa, 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS. Kelimanya ditangkap secara sepihak oleh polisi Saudi karena dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
Dari kelimanya, 4 orang diketahui merupakan jemaah dari PT. Bagja Bagea Balarea (BB Tour & Travel) sementara 1 jemaah lainnya berasal dari MQ Travel.
Berdasarkan keterangan pihak BB Tour & Travel, keempat jemaah tersebut tergabung dalam rombongan umrah BB Tour yang berjumlah 23 orang dan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) pada Jumat, 8 Maret pukul 00.40 WIB dengan penerbangan Saudi Arabia (SV 827) ke Jeddah JED.
Rombongan akan melaksanakan umrah selama 8 hari dengan rencana kepulangan sesuai dengan tiket pada hari Jumat tanggal 15 Maret pukul 19.15 WAS dengan maskapai Saudia (SV 816).
"Namun pada tanggal 12 Maret pukul 22.13 WAS ada 4 orang jemaah BB Tour yang ditangkap askar/polisi sesaat setelah belanja buat oleh-oleh (pakaian, serban, dll) dengan sangkaan "berjualan pakaian" dan infonya 1 orang jemaah MQ Travel secara bersamaan,” tulis Himpuh.
ADVERTISEMENT
Empat jemaah dari BB Tour tersebut ialah:
1). Muhamamad Izzudin Ali, pimpinan KBIHU Al Mansyuriah Karawang, tahun ini akan berangkat haji membimbing jemaah KBIHU-nya sekitar 150 jemaah.
2). Kidik Suprianto, tani. Umrah pertama kali.
3). Muhamad Tubagus Sodian, pelajar SMK Budi Bhakti di Ciwidey Bandung. Umrah pertama kali.
4). Aceng Abdul Aziz, muthowif (pembimbing ibadah) BB Tour.
"Adapun barang bukti yang dihadirkan adalah justru barang-barang oleh-oleh yang dibeli jemaah untuk dibawa ke Indonesia," ungkap Himpuh.
Setelah diputus bersalah, 5 jemaah tadi lalu dikenai sanksi berupa tarhil (deportasi).
Atas kasus ini BB Tour langsung berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi dan pihak Muasasah Mazaya untuk menindaklanjuti dan mencari mencari jalan keluar atas permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap mereka bisa keluar dari Saudi Arabia dengan normal, karena kalau melalui tarhil berkonsekuensi terhadap tidak diterimanya mereka masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun ke depan," harap BB Tour.
Seluruh jemaah BB Tour selain yang 4 orang itu, sudah kembali ke Indonesia dengan sehat dan selamat.