Kemenag: Vaksin Meningitis Bukan Lagi Syarat Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid

15 November 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” ungkap Dirjen Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, Selasa (15/11).
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah mencabut kewajiban vaksin meningitis untuk jemaah umrah pada 9 November 2022.
Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu atau komorbid tetap dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis dan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," imbuh Hilman.
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Hilman juga menjelaskan, pada umumnya calon jemaah tidak keberatan dengan adanya kebijakan vaksin meningitis, namun diminta gar vaksin mudah diakses dengan biaya yang terjangkau.
ADVERTISEMENT
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengembalikan biaya vaksinasi kepada jemaah yang memutuskan tidak melakukan vaksinasi meningitis.
"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," tuturnya.
"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," tandasnya.