Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenaker soal 20 TKA China di Sulsel: Didatangkan Investor Sesuai Izin-Prokes
6 Juli 2021 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait informasi masuknya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sabtu (3/7) malam.
ADVERTISEMENT
Kedatangan para TKA ini menuai sorotan karena di saat Indonesia mulai melaksanakan PPKM Darurat.
Atas polemik ini, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, sejumlah hasil koordinasi dan pemeriksaan terkait masuknya 20 TKA China tersebut ke Sulsel. Berikut hasilnya:
20 TKA China Datang untuk Uji Coba Kerja di Proyek Strategis
Chairul mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi disampaikan 20 TKA China tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng.
Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Chairul dalam siaran pers Kemenaker, Selasa (6/7).
“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” imbuh Chairul.
Datang Sebelum PPKM Darurat dan Sesuai Izin-Prokes
Chairul menjelaskan lebih lanjut 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Mereka masuk ke Sulsel pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti prokes pada masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik.
Permohonan TKA Baru Masih Dihentikan Kecuali untuk Proyek Strategis
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," pungkasnya.