Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendag Usut Dugaan Aliran Rp 100 Juta dari Eksportir CPO ke Tim Verifikator
1 September 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) akan menindaklanjuti informasi soal tim verifikator Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) diduga mendapatkan aliran uang dari eksportir.
ADVERTISEMENT
Dugaan tersebut terungkap dalam dakwaan kasus ekspor CPO yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 18.3 triliun.
Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu mengusut hal tersebut. Terlebih informasi tersebut sudah masuk dalam dakwaan di persidangan.
"Ada informasi saja, ada pengaduan, itu akan kami tindak lanjuti, apalagi ini sudah menjadi dakwaan. Jadi pasti akan kami tindak lanjuti pemeriksaan [khusus]," kata Didid saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Pemeriksaan yang akan dilakukan itu berupa pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran etik. Soal apakah penerimaan uang oleh para verifikator itu terindikasi pidana, hal itu bukan kewenangan dari Itjen Kemendag.
"Apakah pemeriksaannya itu pidana? kami tidak punya kewenangan ke sana," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau nanti memang terindikasi pidana, saya sebut begitu karena sudah masuk dakwaan, itu tetap akan koordinasikan dengan Kejaksaan [Kejagung], karena yang punya kewenangan kan di Kejaksaan," tambahnya.
Didid mengaku baru mengetahui soal ada sejumlah verifikator persetujuan ekspor CPO yang diduga menerima sejumlah uang. Dan hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga menerima uang tersebut.
Informasi dalam dakwaan itu akan menjadi salah satu yang didalami dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PLPT) Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.
"Kami memang baru akan melaksanakan audit ke Daglu. Ini kami masih sesuai dengan jadwal kami karena kami sejauh ini tidak menerima info ataupun permintaan khusus," jelas dia.
"Jadi memang jadwal Dirjen Daglu itu baru akan kami lakukan, tapi kalau ini sudah menjadi dakwaan itu kan lebih dari sekadar informasi ya kan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Didid kembali menegaskan bahwa temuan yang disebut dalam dakwaan itu akan ditindak lanjuti. Bila memang terindikasi pidana, maka akan diserahkan kembali ke Kejaksaan.
"[Dakwaan] bobotnya itu kan lebih dari sekadar informasi, nah, kami akan segera tindak lanjuti. Nanti hasilnya seperti apa, kalau memang itu nanti terindikasi benar pidana, ya Kejaksaan tentunya, kita akan serahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO, disebutkan bahwa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir pernah menerima uang dari pengusaha eksportir CPO. Uang dalam amplop itu disebut atas arahan dari Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Peristiwa terjadi pada Februari 2022. Ketika itu, Indra Sari memanggil Farid Amir ke ruangannya. Di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa orang dari pihak swasta yakni Master Parulia Tumanggor; Stanley MA; Cherry; dan Manumpak Manurung.
ADVERTISEMENT
Tumanggor kemudian memisahkan diri dan berbicara dengan Farid Amir. Ia meminta untuk bisa menemui Farid Amir di ruangannya. Indra Sari pun menyampaikan agar Farid Amir bisa menemui Tumanggor di ruangannya.
"Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Tumanggor kemudian menyampaikan bahwa Indra Sari yang memintanya untuk memberikan uang tersebut. Yakni agar uang diberikan kepada tim yang memproses Persetujuan Ekspor (PE).
Farid Amir lantas menyampaikan bahwa ia bersedia menerimanya karena merupakan arahan Indra Sari. Ia pun kemudian mengkonfirmasi uang dari Tumanggor itu kepada Indra Sari.
"[Indra Sari] kemudian mengatakan 'iya'," kata jaksa.
Uang yang berada di dalam amplop itu berisi SGD 10 ribu atau setara Rp 100 juta. Selanjutnya, uang dibagikan.
ADVERTISEMENT
"Kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem INTRADE yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," kata jaksa.
Belum ada pernyataan dari Farid Amir maupun Tim Verifikator yang disebut dalam dakwaan itu.
Kasus CPO
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Ia didakwa bersama-sama dengan:
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
ADVERTISEMENT
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan.
Akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat. Minyak goreng merupakan produk turunan dari CPO.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun. Totalnya mencapai Rp 18,3 triliun.