Kemendagri soal DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida: Sah-sah Saja, Hak Pengawasan

23 Juli 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi keputusan DPRD Jember yang memakzulkan Bupati Jember, Faida, dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan keputusan DPRD Jember merupakan hak yang sudah diatur di UU Pemda.
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat padal 80 UU Pemda. Tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Bahtiar menyatakan Kemendagri menghormati keputusan DPRD Jember yang menilai Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai Bupati.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Dok. Kemendagri.
Selain itu, ia meminta para pihak menghormati proses hukum yang berlaku setelah DPRD memakzulkan Faida.
Diketahui keputusan DPRD Jember memakzulkan Faida harus diuji terlebih dahulu ke Mahkamah Agung (MA) apakah sudah cukup bukti atau tidak.
“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD. Kemendagri juga sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi sesuai aturan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Semua proses politik dan proses hukum akan kita hormati, semuanya sudah ada jalur dan landasan hukumnya ya, jadi kita tunggu,” pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: