Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendikbudristek soal Penetapan UKT Tidak Tepat Sasaran: Rektor Juga Manusia
15 Mei 2024 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Plt. Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengaku pihaknya tak dapat menentukan mahasiswa masuk ke kategori Uuang Kuliah Tunggal (UKT) yang mana. Sebab, hal itu diputuskan oleh perguruan tinggi terkait.
ADVERTISEMENT
"Selain tidak mungkin, kami juga tidak punya kewenangan ke situ. Kewenangan untuk mengatakan bahwa mahasiswa ini diterima, kemudian dia dikenakan UKT sekian, itu adalah kewenangan perguruan tinggi," kata Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Tjitjik menyebut, pihaknya hanya memberi rambu-rambu mana yang boleh dan tidak boleh dalam penerapan UKT di tingkat perguruan tinggi.
Mereka hanya boleh menetapkan UKT 1 dan UKT 2 untuk 20 persen mahasiswa baru tak mampu. Range mereka bayar dari Rp 0 sampai Rp 1 juta.
"Tetapi kita memberikan rambu-rambunya tadi. Anda boleh mengenakan UKT sekian, penerapannya peraturan yang ada di tingkat perguruan tinggi. Nah peraturan ini, yang nanti kemudian kita pakai bahwa mereka ada tata cara penetapan kriteria UKT 2, UKT 3, UKT 4, dan seterusnya supaya tepat sasaran," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Salah Penetapan Ketegori UKT Adalah Kesalahan Manusia yang Biasa
Terkait adanya penetapan UKT yang salah sasaran, ia menilai hal itu merupakan hal biasa.
"Nah kalau yang tidak tepat sasaran itu, ya, karena namanya juga perguruan tinggi, rektornya kan juga manusia. Kan pasti ada salahnya, ya, kita saja berusaha sebaik mungkin kalau ada BPK, ya, pasti saja masih ada catatan temuannya betul nggak?" ucap Tjitjik.
Bila ada kesalahan penetapan UKT, lanjut Tjitjik, dapat dilakukan koreksi. Ia mengeklaim hal itu bukan permasalahan serius karena dapat ditinjau ulang.
"Tetapi menurut saya, as long as itu bisa diperbaiki dan bukan temuan mayor, bukan disengaja, menurut saya kayak tadi seperti koreksi. Kalau kemudian ada yang ternyata dia penetapannya di bawah (besaran UKT-nya), jika ada yang menginformasikan kan bisa ditinjau ulang atau sebaliknya. Kalau penetapannya terlalu tinggi dia melapor dengan menunjukkan data-data kan bisa juga ditinjau ulang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT