Kemendiktisaintek: Tidak Ada Anggaran Tunjangan Dosen di 2025

5 Januari 2025 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D. saat pelantikan dan serah terima jabatan Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 pada Rabu (4/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D. saat pelantikan dan serah terima jabatan Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 pada Rabu (4/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebutkan tidak ada anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dikutip dari Antara, Minggu (5/12).
Togar menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur.
Ia memaparkan sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," lanjutnya.
Ilustrasi dosen Pria. Foto: Shutter Stock
Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp 2,8 triliun," lanjutnya.
Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.
"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tutur Togar Simatupang.