Kemenhut Segel 10 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bekasi di Sentul-Jonggol

12 Maret 2025 3:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penindakan Pidana Hutan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penindakan Pidana Hutan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 10 bangunan ilegal di yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi. 10 bangunan tersebut berada di Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilakukan pada Selasa (11/3). Penyegelan itu dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang berisiko merusak ekosistem hutan dan meningkatkan potensi banjir serta longsor.
Adapun lokasi yang disegel di antaranya yakni Curug Ciherang, Sentul Paradise dan Kanawa Villa.
Tampak petugas menancapkan plang penyegelan di depan bangunan-bangunan tersebut. Plang itu bertuliskan "Peringatan: Area ini masuk dalam Kawasan hutan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 juncto UU Nomor 5 Tahun 2023."
Selain penertiban, Kemenhut juga berencana mempercepat program rehabilitasi hutan di Kawasan terdampak perambahan.
Kemenhut mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat, akademisi dan pelaku usaha, untuk berperan dalam menjaga kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
"Kalau nggak datang juga (pemilik), enggak diakui miliknya kan, yaudah jadi milik negara, nanti kita hancurin kita pulihkan, kita pulihkan menjadi hutan lagi," kata Direktur Penindakan Pidana Hutan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, saat ditanya soal nasib bangunan yang disegel, dikutip dari Antara.