Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkes: Belum Ada Larangan Penerbangan dari Negara dengan Varian Omicron
27 November 2021 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian corona baru B.1.1529 atau Omicron dari Afrika Selatan.
"Kalau akses pos [internasional] semua pelaku perjalanan dilakukan pemeriksaan WGS, baik WNI maupun WNA," ucap Nadia saat dihubungi, Sabtu (27/11).
Nadia menjelaskan, pengetatan pintu-pintu masuk internasional, baik darat, laut, dan udara pun juga terus dilakukan. Tidak hanya berlaku bagi WNA, tetapi juga WNI yang berasal dari negara yang telah melaporkan adanya kasus varian Omicron.
"Kita monitor perkembangannya dan tetap waspada. Pengetatan pintu masuk bandara, laut, dan darat bukan hanya WNA, tetapi WNI dari asal negara yang sudah melaporkan adanya kasus tersebut," jelas Nadia.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah belum menerapkan larangan penerbangan dari negara-negara yang diduga sudah tersebar varian Omicron. Dan yang diberlakukan hanya pengetatan saja.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum ada larangan khusus pada negara yang sudah melaporkan kasus varian tersebut," tutup dia.
Sejauh ini, sudah ada beberapa negara yang dilaporkan telah menemukan kasus COVID-19 dengan varian B.1.1.529. Dari ratusan spesimen yang diperiksa, varian ini muncul di Afrika Selatan.
Kemudian dua kasus varian B.1.1.529 juga telah teridentifikasi di Hong Kong dari pelancong yang pulang dari Afrika Selatan. Lalu kasus serupa juga ditemukan di Botswana dan Israel.
Banyak negara pun sudah memberlakukan pembatasan perjalanan dari negara-negara di Afrika, seperti Amerika Serikat, Australia, Singapura, Malaysia, Brasil, hingga Kanada.