Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkes Pastikan 34 TKA China Ikuti Aturan Kesehatan, Dikarantina 8 Hari
10 Agustus 2021 10:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati, mengatakan karantina akan dijalani ke-34 TKA itu selama delapan hari ke depan.
"[Para TKA harus] menjalani karantina selama 8 hari," ujar Widya saat dihubungi, Selasa (10/8).
Jika berdasarkan perhitungan lama masa karantina yang ditetapkan Kemenkes, diperkirakan ke-34 TKA akan menyelesaikan masa karantina pada Minggu (15/8) mendatang. Meski begitu, Widya memastikan sebelum dapat beraktivitas para TKA wajib menjalani seluruh protokol kesehatan yang ada sampai akhirnya mereka dinyatakan benar-benar sehat untuk kembali beraktivitas.
"[Harus jalani seluruh protokol] sesuai prosedur karantina," kata Widya.
Dia pun merinci ke-34 TKA itu kini telah mulai menjalani masa karantina. Karantina, kata Widya, dilakukan di sembilan lokasi berbeda.
Sembilan lokasi itu di antaranya Orchard 5 orang; Holliday Inn Pluit 8 orang; Shangrilla 1 orang; Arcadia 1 orang; Mercure Batavia 1 orang; Aston Kemayoran 1 orang; Wyndham 1 orang; BW Kemayoran 3 orang; dan Fave 13 orang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, memastikan 34 TKA seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas [ITAS] yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.
TKA yang tiba dengan pesawat Citilink dengan kode QG8815, dipastikan telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk ke Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).
Tak hanya memenuhi persyaratan kesehatan, Angga memastikan seluruh TKA juga telah mengantongi dokumen ITAS resmi dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," ucap Angga.
ADVERTISEMENT