Kemenkum: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Diprediksi Digelar Juni 2025

15 April 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan KPK, Paulus Tannos. Sidang ekstradisi rencananya akan digelar Juni 2025 mendatang di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, kepada wartawan, Selasa (15/4).
Proses sidang ekstradisi itu akan diawali dengan tahapan committal hearing atau sidang pendahuluan. Widodo berharap Tannos tak mengajukan banding agar proses persidangan bisa segera rampung.
"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ungkapnya.
Meski begitu, Widodo tak bisa memperkirakan kapan proses ekstradisi akan rampung sepenuhnya.
"Ini praktik (ekstradisi) yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya yang jelas hukum acaranya," ucap Widodo.
"Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, otoritas Singapura masih meminta dokumen lain. Namun dia enggan merinci apa dokumen yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," jelas Supratman.
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Namun dia melawan dengan menggugat praperadilan.