Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto atau Setnov kembali menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin usai ditahan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, karena pelesiran di tengah izin berobatnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan apabila Setnov kembali melakukan pelanggaran, maka tak ada lagi toleransi.
"Kalau melanggar lagi ya tidak ada toleransi lagi. Intinya, kita enggak menolerir kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelanggaran," tutur Abdul saat dihubungi, Rabu (17/7).
Meski demikian, Abdul menjelaskan izin berobat ke Setnov akan dijalankan secara ketat sesuai rekomendasi dokter dan SOP. Sebab menurutnya, apabila hal itu tak dilakukan maka akan menimbulkan masalah baru.
"Tapi kan timbul masalah nanti kalau kita enggak menjalankan rekomendasi profesional dokter kalau ada masalah kan kita kena juga. Kita enggak bisa menghalangi rekomendasi tenaga medis tapi dalam pelaksanaannya kita harus melaksanakan SOP dengan benar," jelas dia.
Abdul memastikan pihaknya selama ini memberi izin Setnov berobat ke luar lapas sesuai dengan ketentuan, tapi Setnov malah mengelabui petugas yang mengawalnya dengan pelesiran.
ADVERTISEMENT
"Kita melaksanakan SOP dengan aturan yang berlaku manakala ada rekomendasi dokter memang dia sakit, ya dikawal. Dan dia (harus) melakukan pengobatannya dengan benar. Itu komitmen kita," kata Abdul.
Dengan kembalinya Setnov ke Lapas Sukamiskin, Abdul berharap masyarakat dapat turut melakukan pengawasan agar kejadian pelesiran Setnov tidak kembali terulang. Begitupula pengawasan terhadap narapidana lainnya.
"Masyarakat diimbau turut mengawasi termasuk juga dengan media," pungkasnya.
Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (16/7) lalu. Pemindahan Setnov ke Lapas Sukamiskin dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan yang dinilai oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Beberapa pertimbangan itu di antaranya pemenuhan syarat administratif dan substantif, menunjukkan iktikad baik, serta pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
ADVERTISEMENT