Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenlu Pulangkan WNI Sandera Kelompok Bersenjata di Filipina
13 Desember 2018 22:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan seorang sandera Warga Negara Indonesia (WNI), Usman Yunus yang ditangkap kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Kepulangan Usman didampingi Duta Besar RI Manila, Sonny Sarundajang.
ADVERTISEMENT
"Atas arahan Menlu (Retno Marsudi), saya berkomunikasi langsung dengan Presiden Duterte untuk mengupayakan pembebasan. Karena itu semua pihak di Filipina mendukung upaya yang kita lakukan," terang Duta Besar Sonny Sarundajang
Usman Yunus merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang diculik bersama dengan satu orang ABK lainnya. Mereka diculik oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pulau Gaya, Samporna, Sabah, pada 11 September 2018. Usman berada dalam penyanderaan selama 2 bulan 26 hari.
Ia dibebaskan pada tanggal 7 Desember 2018. Setelah dibebaskan, Usman menjalani proses pemeriksaan kesehatan di RS Angkatan Bersenjata di Jolo, Sulu, Filipina Selatan. Selanjutnya Usman dibawa ke Manila guna menyelesaikan administrasi keimigrasian untuk pemulangannya ke tanah air.
"Pemerintah menggunakan seluruh asetnya dalam rangka membebaskan para sandera. Tapi situasi di Filipina Selatan akibat darurat militer, membuat upaya harus dilakukan secara sangat hati-hati guna memastikan keselamatan sandera," ujar Wamenlu, A.M. Fachir, kepada keluarga yang menerima Usman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, istri Usman, Julianti mengucapkan rasa syukurnya karena pemerintah berhasil membebaskan suaminya tersebut. "Terima kasih Bapak Presiden dan Bu Menlu, saya hampir putus asa. Alhamdulillah suami saya bebas," ujar istri Usman, Julianti, kepada Wamenlu saat dipertemukan dengan Usman.
Sejak 2016 hingga November 2018 sebanyak 34 WNI disandera di Filipina Selatan. Sebanyak 33 WNI berhasil dibebaskan Pemerintah Indonesia.
Selain membebaskan para sandera, pemerintah melalui KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau terus menghimbau agar WNI yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Sabah untuk tidak melaut hingga adanya jaminan keamanan dari otoritas Malaysia.