KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek Pastikan Angka Kredit Dosen Tidak Hangus

14 April 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Foto: KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Foto: KemenPANRB
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan angka kredit dosen tidak hangus.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini merespons adanya pertanyaan dari para dosen terkait penerapan PermenPAN-RB no 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (JB). Sebab berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbudristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen dalam tenggat yang mepet dan dianggap membebani para dosen.
PAK diajukan agar dosen ASN bisa mengeklaim kinerja yang diperolehnya selama ini untuk kenaikan pangkat, tunjangan jabatan dan lain-lain.
"PermenPAN-RB nomor 1/2023 tidak ada sama sekali untuk mempersulit atau membuat birokrasi baru, tapi ini transisi untuk mempermudah," katanya Anas.
Hal itu disampaikan Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04). Sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi kemendikbudristek, LL Dikti, dan PTKL mitra kemendikbudristek melalui Zoom dan Youtube.
ADVERTISEMENT
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB adalah semangat birokrasi yang ringkas dan dan fleksibilitas. Sehingga ke depannya para dosen tidak perlu lagi mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
"Kami menerjemahkan arahan Presiden untuk lebih simpel, lincah, sehingga para dosen ke depannya tidak disibukkan lagi dengan urusan yang administratif," kata Anas.
Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04/2023). Foto: KemenPAN-RB
Jabatan fungsional dosen, kata Anas, merupakan mandatori Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kemendikbudristek. Artinya, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
”Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” tegas Anas.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, Deputi SDM KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, Jabatan Fungsional ini tidak mengikat, tapi memberikan keleluasaan kepada Dikti dan kampus untuk menentukan sendiri mana yang penting untuk dicapai dan dilakukan oleh dosen.
"Kalau dia lebih jago mengajarnya, silakan masukan beri bobot mengajarnya lebih banyak. Kalau dia lebih senang risetnya, dibutuhkan oleh universitas untuk mengangkat akreditasi dan lain-lain, silakan. Itu pimpinannya (rektor) yang mengarahkan," jelas Alex.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Foto: KemenPAN-RB
Alex juga menegaskan bahwa angka kredit yang telah diperoleh dosen sebelumnya tidak akan hangus. Sepanjang dosen tersebut melaporkannya.
”Angka kredit tidak hangus, sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaiannya sampai 30 Juni 2023,” tegas Alex.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
”Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.
“Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada,” kata Nizam.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PermenPANRB 1/2023 menjadi produk hukum yang mendorong dosen bisa melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal. Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Hasil penilaian berupa predikat kinerja itu langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Kalau itu terpenuhi dan memenuhi syarat maka para dosen yang bersangkutan insyaAllah tidak akan ketinggalan pangkatnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT