Kemensos Akan Nikahkan Joni dan Isa Sebelum Beri Rumah Tinggal

16 Juni 2017 14:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos kunjungi pasangan Joni-Isa di Panti Sosial  (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos kunjungi pasangan Joni-Isa di Panti Sosial (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, hubungan Joni dan Isa yang sudah berlangsung selama sepuluh tahun belum diikat secara sah melalui pernikahan. Untuk itu Kemensos akan mengambil langkah mengikat hubungan keduanya dalam sebuah pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Karena ternyata mereka belum punya surat keterangan nikah," kata Khofifah di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jum'at (16/6).
Belum adanya hubungan pernikahan itu pula yang membuat ketiga anak mereka belum mempunyai akta kelahiran. Bahkan Isa juga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dari surat nikah baru kemudian nanti ada Kartu Keluarga, setelah ada Kartu Keluarga akan ada KTP, setelah KTP akan diurus akta kelahiran," ujarnya.
"Kartu Keluarga ada kalau mereka ada dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah, maka itu yang akan diselesaikan dulu oleh tim di Kementerian Sosial," tambah Khofifah.
Mensos kunjungi pasangan Joni-Isa di Panti Sosial  (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos kunjungi pasangan Joni-Isa di Panti Sosial (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
Menikahkan Joni dan Isa, dinilai Khofifah sebagai langkah awal agar mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah untuk memperbaiki kehidupan. Salah satunya ialah akses terhadap program jaminan sosial dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dari surat nikah baru kemudian nanti ada Kartu Keluarga, setelah ada Kartu Keluarga akan ada KTP, setelah KTP akan diurus akta kelahiran. Setelah itu semua, maka berbagai program perlindungan sosial akan bisa mereka akses," ujarnya.
Menurut Khofifah, Joni sendiri mengaku setuju untuk dinikahkan dengan Isa. Pernikahan itu juga menjadi syarat untuk Joni dan Isa tinggal di rumah yang akan diberikan oleh Kemensos.
"Tidak benar kalau kita menyiapkan keluarga dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pak Joni setuju untuk dinikahkan, supaya ada surat nikah sebagai bagian dari legalitas keluarga mereka," jelas Khofifah.