Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kemlu Bebaskan 12 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Tak Termasuk Eks Anggota DPRD
16 Oktober 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Namun, eks anggota DPRD Indramayu yang diduga terjebak di sana tak termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Para WNI tersebut sebelumnya terjebak di perusahaan online scam dan dipindahkan ke Thailand pada Selasa (15/10) pukul 16.00 waktu setempat. Mereka kini menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai aturan yang berlaku.
Para korban yang direkrut antara Maret hingga Juli 2024 dengan iming-iming pekerjaan di Thailand, terjebak dalam sindikat yang memaksa mereka bekerja sebagai scammer online dan operator judi daring.
Mereka juga mengalami kekerasan fisik dan kesulitan berkomunikasi karena telepon genggam disita. Namun, beberapa berhasil menghubungi KBRI Yangon untuk meminta bantuan.
Kemlu mulai menerima laporan kasus ini pada Agustus 2024. Sejak itu, berbagai langkah diplomatik telah dilakukan, termasuk pengiriman nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas Myanmar serta kerja sama regional untuk mengatasi situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, para WNI yang dibebaskan berbeda dengan kelompok Robi’in, mantan anggota DPRD Indramayu, yang juga diduga terjebak dalam skema serupa di Myawaddy.
“Lokasi Pak Robiin di Hpa Lu, sementara 12 WNI ini berasal dari KK Park. Keduanya masih berada di wilayah Myawaddy. Kita terus upayakan pembebasan WNI di Hpa Lu,” ujarnya.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia berhasil mengeluarkan 65 WNI dari Myawaddy. Namun, masih ada 69 WNI lainnya yang masih dalam proses pembebasan oleh pemerintah.
Kemlu terus mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri agar terhindar dari risiko TPPO dan kerja paksa.