Kemlu Minta Malaysia Hukum Majikan yang Pekerjakan TKI Tak Berdokumen

20 Januari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kapal yang terbalik dan menewaskan beberapa orang di dalamnya, Johor, Malaysia, Desember 2021. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kapal yang terbalik dan menewaskan beberapa orang di dalamnya, Johor, Malaysia, Desember 2021. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Kemlu RI melakukan pencegahan dan penanganan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI atau TKI) tanpa dokumen ke Malaysia. Namun, ini tidak bisa dilakukan di satu sisi.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha, ada pull and push factor (faktor penarik dan pendorong) dalam isu TKI tak berdokumen. Ia pun menekankan perlunya kerja sama antara Indonesia dan Malaysia demi menyelesaikan persoalan ini.
“Dari sisi Malaysia, kita mengharapkan untuk bisa mengendalikan dari sisi pull factor. Dalam konteks ini, kita mendorong pihak Malaysia juga bisa menerapkan Akta Imigresen 59 dengan tegas,” kata Judha dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1).
Dalam akta tersebut disebutkan, ada sanksi bagi pekerja migran tanpa dokumen yang masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia. Akta tersebut tidak hanya menghukum pekerja itu, melainkan juga si pengguna jasa.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
“Tapi, bagi majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal, itu ada juga ada sanksinya. Nah, jadi, kita dorong penegakan hukum dari sisi majikan juga dilakukan dengan tegas [oleh Malaysia],” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari sisi push factor atau faktor pendorong, Banyak WNI yang memiliki keinginan kuat untuk mengadu nasib di Negeri Jiran.
Oleh karenanya, Indonesia terus memperkuat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
“Kedua, melakukan penegakan hukum tegas. Kita berikan pesan tegas kepada para pihak yang memberangkatkan secara tidak prosedural, para trafficker, calo, tekong, kalau berani memberangkatkan WN tidak lewat jalur yang benar, kita akan beri hukuman yang tegas,” ungkap Judha.
Polri bantu pemulangan jenazah WNI korban kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Desember 2021 Foto: Dok. Istimewa
Menurut Judha, perkara pola imigrasi dari Indonesia ke Malaysia itu kompleks. Sebab, keberangkatan bukan hanya berupa migrasi pekerja, tetapi ada konteks budaya.
Contohnya adalah WNI yang nekat berangkat ke Malaysia karena sudah ada keluarga yang berada di sana.
Kasus seperti ini, kata Judha, tercatat pada insiden kecelakaan kapal yang terjadi 15 Desember 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Isu keberangkatan TKI tak berdokumen semakin menjadi kekhawatiran. Mengingat jumlah kecelakaan yang terjadi pada keberangkatan lewat jalur berbahaya terus meningkat.
Pada Selasa (18/1) dan Kamis (20/1), terjadi dua kecelakaan kapal pengangkut WNI di Perairan wilayah Johor, Malaysia. Tercatat korban jiwa mencapai 11 orang secara akumulatif.