Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang wartawan untuk menyiarkan secara langsung atau live jalannya persidangan kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, mengungkapkan pelarangan itu lantaran sidang kasus Tom Lembong telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Ia khawatir, jika persidangan disiarkan secara live, berpotensi mempengaruhi keterangan saksi lainnya di persidangan berikutnya.
"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi, ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung," kata Hakim Dennie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
"Dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," jelasnya.
Hakim Dennie menyatakan bahwa pihaknya masih memperbolehkan media untuk meliput jalannya persidangan. Namun, wartawan dilarang untuk melakukan siaran langsung.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan, ya, untuk mengingatkan silakan diliput, ya," ujar Hakim Dennie.
ADVERTISEMENT
"Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung, ya. Bisa dipahami, ya, teman-teman dari media, dari wartawan" tuturnya.
Adapun pada hari ini, Kamis (20/3), sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk didengarkan keterangannya terkait kasus tersebut.
Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni:
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.